"Statusnya masih saksi, mungkin setelah diperiksa bisa menjadi tersangka," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/4/2010).
Untuk keperluan pemeriksaan tersebut, beberapa hari lalu Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Jumlah hakim dan panitera yang akan dipanggil masing-masing 1 orang berinisial MA dan I sedangkan jaksa ada 2 orang dengan inisial CS dan FR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/nrl)










































