"Ya mudah-mudahan. Informasi itu didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan akurat jangan sampai menimbulkan satu problem baru," ujar Wakadivhumas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2010).
Zainuri menjelaskan, Polri sangat terbuka dengan semua pihak apabila ada laporan pelanggaran yang melibatkan anggotanya. Namun, hal aduan atau laporan tersebut harus didukung fakta dan data yang kuat, jangan malah menyebar fitnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus pembalakan hutan di Riau pada tahun 2008, Zainuri mengatakan kasus tersebut sudah dihentikan dengan alasan hukum. Berkas perkara yang diajukan selalu ditolak jaksa.
"Itulah, dulu ada polemik berkali-kali ketika diajukan ke jaksa. Jaksa dibalik-balik lagi mirip kasus Raymond (kasus Judi di Hotel Sultan), berkas itu susah. Polda Riau karena mempertimbangkan agar perkara itu tidak menggantung, maka di SP3 tapi kembali saya katakan kalau ada novum baru kita akan buka lagi," tandasnya.
"Artinya Polri membantah adanya mafia kasus atau manipulasi dalam kasus ini?" tanya wartawan.
"Sampai sekarang polisi belum menemukan itu," pungkasnya.
Sebelumnya ICW dan Walhi melaporkan adanya indikasi mafia kehutanan di balik SP3 kasus kehutanan yang dilakukan 14 perusahaan di Riau ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Mereka menduga, penghentian kasus itu karena adanya suap kepada sejumlah pejabat tinggi. Mereka mengadukan 12 pejabat publik yaitu 2 petinggi Mabes Polri, empat bupati, 1 gubernur, mantan Menhut, dan empat mantan kepala dinas Kehutanan.
(ape/ken)











































