"Secara umum pimpinan Polri diberi keleluasaan kepada pimpinan lokal untuk menambah persyaratan sesuai kondisi lokal," ujar anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja kepada detikcom, Jumat (23/4/2010).
Menurut Adnan, Kapolda masing-masing daerah memang yang lebih tahu persoalan daerahnya sendiri. Namun alasan pelarangan itu harus dicek kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya, lanjut Adnan, dilihat dari sisi positif, daun yang bisa membesarkan penis tersebut bisa dibudidayakan. Polisi juga harus terus meneliti efek negatif dari memperbesar penis dengan ramuan tradisional tersebut.
"Banyak pengusaha mungkin berminat untuk mengembangkan usaha ini. Kalau memang besar permanen nggak masalah dong?" imbuh Adnan sambil tertawa terbahak-bahak.
(gus/ken)











































