Mendagri: Syamsul Arifin Tetap Gubernur Sumut

Ditetapkan Tersangka

Mendagri: Syamsul Arifin Tetap Gubernur Sumut

- detikNews
Jumat, 23 Apr 2010 16:56 WIB
Mendagri: Syamsul Arifin Tetap Gubernur Sumut
Jakarta - Syamsul Arifin tetap menjabat sebagai Gubernur Sumut meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat. Syamsul akan dinonaktifkan jika telah menjadi terdakwa.

"Beliau tersandung waktu jadi bupati. Pasal 31 UU No 32 itu menyatakan apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka baru kita nonaktifkan. Karena KPK baru menyatakan sebagai tersangka, maka belum bisa nonaktifkan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2010).

Menurut Gamawan, dirinya akan melakukan pendekatan pada Syamsul, karena Syamsul juga menjabat Plt Walikota Medan. Gamawan akan meminta Syamsul mengusulkan nama calon Walikota Medan.

"Mungkin beliau akan usulkan siapa Walikota Medan. Supaya bisa lepas salah satu. Kalau gubernur, beliau tetap menjadi gubernur sampai menjadi terdakwa," kata dia.

Meski menjadi tersangka, lanjut Gamawan, Syamsul tetap akan menjalankan pemerintahan. Bahkan di penjara pun Syamsul tetap bisa mendiskusikan surat.

"Pak Ismeth (Ismeth Abdullah, Gubernur Kepri-red) sekarang bisa berdiskusi surat sampai membuat memo di penjara, itu tidak masalah. Kalau sudah terdakwa kita nonaktifkan dan yang jadi gubernur adalah wakil gubernur," tuturnya.

Gamawan hingga kini mengaku belum mendapat informasi kelanjutan kasus Syamsul. Namun jika ada informasi, pihaknya akan diinformasikan. Gamawan pun berpesan pada para gubernur se-Indonesia agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

"Definisi korupsi bukan hanya mengambil uang tapi karena kesalahan menetapkan kebijakan yang menguntungkan orang lain. Contoh Pak Syahrial (Syahrial Oesman, mantan Gubernur Sumsel-red) beliau tidak makan uang," kata dia.

Gubernur Sumut Syamsul Arifin ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi APBD Bupati Langkat. Kasus ini merugikan negara senilai Rp 31 miliar.

(nik/fay)


Berita Terkait