"Silahkan saja kalau mau mengadu ke DPR. Saya senang kalau DPR mengeksaminasi putusan MK. Selama ini semua orang yang kalah di MK selalu bilang hakim MK tidak independen dan diintervensi oleh kekuatan luar," kata Mahfud kepada detikcom, Jumat (23/4/2010).
Menurut mantan politisi PKB ini, orang yang kalah saat berperkara di MK selalu membuat tudingan tidak berdasar. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak yang menang, yang sering bilang hakim MK negarawan yang paham konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menilai, penjelasan mereka mengadung kebohongan informasi saat menyatakan ahli yang didatangkan lebih banyak yang minta UU dicabut. "Itu bohong, lihatlah faktanya. Hanya segelintir yang minta dicabut. Sebagian besar minta dipertahankan. Ada beberapa yang minta diperbaiki," paparnya.
Mahfud menegaskan, MK hanya memutus perkara yang dinilai melanggar UUD. Soal merevisi itu kewenangan DPR. "Kalau memperbaiki sih, itu bukan urusan MK, tapi urusan legislatif. MK hanya menilai konstitusional atau inkonstitusional," tegasnya.
Saat ditanya bagaimana jika para pemohon yang kecewa ini mengadu ke Komisi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Mahfud juga mempersilakan. "Perbanyaklah lembaga yang diminta melakukan eksaminasi. Jangan hanya DPR. Bisa ke LSM, bisa ke kampus, dan lebih afdol minta eksaminasi ke Komisi Yudisial. Kalau mau ke Komisi HAM PBB juga bagus," jawab Mahfud.
(yid/fay)










































