"Paling cepat Senin," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Sugiono, melalui telepon, Jumat (23/4/2010).
Menurut dia, berkas perbaikan yang dikirimkan Mabes Polri saat ini masih berada di Sekretariat Kejati DKI Jakarta. Proses selanjutnya, berkas akan disampaikan ke Kepala Kejari, Kasipidum dan baru kemudian kepada ada disposisi ke jaksa penelitinya untuk dipelajari lebih lanjut.
"Tergantung nanti bagaimana, apakah semua petunjuk sudah dipenuhi atau belum," jawab Sugino ditanya tentang permintaan Mabes Polri agar berkas yang mampet 2 tahun itu tidak lagi dikembalikan oleh Kejaksaan.
(lh/nrl)











































