"Kami bisa mengumpulkan 106 tandatangan dari FPG, FPDIP, FPKB, Hanura, dan Gerindra," kata salah satu inisiator penggunaan hak menyatakan pendapat dari FPDIP Maruarar Sirait.
Hal ini disampaikan Ara dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inisiator penggunaan hak menyatakan pendapat lainnya dari FPG Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa targetnya adalah 300 penandatangan. Penggalangan akan terus dilakukan sambil menunggu proses di MK.
"Kita harap minggu depan 50, minggu depannya 100, sampai akhirnya 300. Sementara kita berharap hakim MK membuka hati mengabulkan permohonan uji materi kami," papar Bambang.
(van/yid)










































