Kejagung Belum Akan Ambil Opsi Deponering Bagi Bibit-Chandra

Anggodo Menang

Kejagung Belum Akan Ambil Opsi Deponering Bagi Bibit-Chandra

- detikNews
Jumat, 23 Apr 2010 16:01 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya belum akan memilih opsi deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum) terhadap kasus Bibit-Chandra. Saat ini Kejagung tengah fokus pada pengajuan banding atas putusan praperadilan SKPP Bibit-Chandra.

Kejagung yakin menang dalam banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Nanti dulu lah banding aja belum diputus," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2010).

Marwan mengatakan, dirinya optimis Kejaksaan akan menang dalam banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Marwan menyebutkan contoh pada saat praperadilan SKPP Presiden Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya selalu optimis. Ada pengalaman kita yang paling berharga, pada zaman Pak Harto, SKPP Pak Harto orang menyalahkan semua dan banding kita dimenangkan," tuturnya.

Dengan memilih opsi deponering, SKPP Bibit-Chandra tidak akan bisa di-praperadilan-kan kembali. Namun, Marwan menegaskan saat itu SKPP merupakan opsi yang tepat bagi kasus Bibit-Chandra yang mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat.

"Dulu kenapa kita memilih SKPP dengan pertimbangan situasi kecepatan dan lambat satu hari saja itu dikritik. Nah, kalau kita menggunakan pengesampingan perkara atau deponer itu tidak mungkin dalam waktu cepat dan akan berhasil," jelasnya.

Dikatakan dia, dalam penjelasan UU Kejaksaan Pasal 35 huruf c dinyatakan, Kejaksaan harus meminta pendapat dan saran dari badan-badan kekuasaan negara yang terkait, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Untuk eksekutif, kata Marwan, yaitu presiden tidak ada masalah karena presiden sudah menghimbau. Lalu untuk legislatif, Komisi III DPR saat itu meminta kasus ini diajukan ke pengadilan. Kemudian untuk yudikatif, Kejaksaan terkendala karena dalam UU Kehakiman, Mahkamah Agung dilarang menolak perkara.

"Jadi apa mungkin dia memberikan pendapat mendeponering. Oleh karena itu kita memilih SKPP," tandasnya.

(nvc/ndr)


Berita Terkait