Ribuan Botol Vodka & Mansion Ilegal Disita Polisi

Ribuan Botol Vodka & Mansion Ilegal Disita Polisi

- detikNews
Jumat, 23 Apr 2010 15:38 WIB
Jakarta - Aparat Satuan Obat-obatan Berbahaya (Baya) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita ribuan botol minuman keras (miras) merek Vodka dan Mansion. Ribuan botol miras ilegal itu disita dari dua pabrik ilegal yang berbeda.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra mengatakan, pembongkaran pabrik miras ini menyikapi peristiwa meninggalnya 21 orang di Bali akibat menenggak miras oplosan.

"Selain di samping merupakan atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono," kata Anjan dalam jumpa pers di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jaksel, Jumat (23/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada operasi yang pertama, Rabu (21/4), polisi menyita 200 botol Whisky Mansion House 300 ml di Perumahan Prima Tangerang, Kelurahan Gembor, Kecamatan Priok, Tangerang. Di lokasi, polisi mengamankan bos pabrik bernama Endang Sobari.

Di lokasi, selain menyita ratusan botol miras siap edar, polisi juga menyita bahan baku miras berupa alkohol 96 persen sebanyak 6 liter, lem Fox 100 gram, 80 botol kosong dan peralatan berupa drum, label merek 50 lembar dan tutup botol 50 buah.

"Tersangka sudah menjalankan bisnisnya selama 2 tahun," kata Anjan.

Di tempat lain, yakni di Jalan Kapuk Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/4) pagi, polisi juga menyita ratusan botol miras merek Vodka dan Whiskey Mansion House. Polisi menahan bos pabrik bernama Linda Lidia alias Aling di lokasi.

"Dia mengaku baru 2 bulan menjalankan bisnis ilegal itu," katanya.

Di lokasi, polisi menyita 500 botol miras merek Vodka dan Mansion House, 500 botol kosong, alat press untuk menutup botol, jerigen dan sejumlah alkohol 96 persen.

Modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan mencampurkan alkohol 96 persen dengan zat pewarna, lem dan cairan kimia lainnya ke dalam drum besar. Cairan miras yang sudah siap produksi kemudian dikemas dalam botol miras merek Vodka dan Mansion 300 ml.

Para tersangka memasarkan miras ini ke wilayah Jawa dan Bali. Karena miras ini palsu, harga jualnya pun murah. "Kira-kira setengah harga miras asli atau sekitar Rp 10 ribu per botol," imbuhnya.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 55 huruf b subsider Pasal 55 huruf e UU RI No 7 Tahun 1996 tentang pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp 600 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, miras tersebut bisa membahayakan nyawa manusia. "Miras yang diproduksi dari bahan dasar tanpa melalui proses yang benar akan berakibat fatal bagi kesehatan manusia, bahkan bisa menyebabkan kematian," kata Boy. (mei/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads