"BA pernah kita lakukan klarifikasi," kata Direktur LHKPN, Cahya Harianto Harefa saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2010).
Menurut Cahya, pemanggilan dilakukan sebagai proses klarifikasi rutin terhadap Bahasjim. Namun, ia enggan membeberkan apa isi pemeriksaan dan waktu pemanggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening mencurigakan milik Bahasjim sebesar Rp 66 miliar. Uang tersebut, kemudian ditransfer ke rekening istri Bahasjim, Sri Purwanti dan dua putrinya Winda Arum Hapsari dan 'R'. Bahasjim kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(mad/ndr)











































