"Sudah ada permintaan dari penyidik untuk minta keterangan dari beberapa jaksa," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2010).
Namun Marwan mengaku tidak tahu siapa saja jaksa yang akan diperiksa penyidik Mabes Polri. Marwan hanya menyebutkan bahwa ada 2 orang jaksa yang akan diperiksa.
"Yang meneliti berkaslah, yang menangani kasus. Sementara ini diminta 2," tuturnya.
Jika jaksa peneliti berkas, apakah FR (Fadil Regan) dan CS (Cirus Sinaga) yang akan diperiksa? "Ya..ya," jawab Marwan sembari menganggukan kepala.
"Saya lupa, saya hanya lihat suratnya, ini kan kewenangan Jaksa Agung," imbuhnya.
Dikatakan Marwan, kedua jaksa tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus Gayus. Surat permintaan dari penyidik Mabes telah diterima oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Sudah disposisi pak JA. (Para jaksa) Diminta keterangan sebagai saksi terkait dengan kasusnya Gayus," ucapnya.
Mengenai waktu pemanggilan, Marwan menyatakan, hal itu baru ditentukan setelah Jaksa Agung memberikan izin kepada Mabes Polri untuk memeriksa jaksa.
"Itu kan kalau ada izin, polisi baru menentukan kapan dimintai keterangannya," sebutnya.
Jaksa peneliti berkas perkara Gayus Tambunan terdiri atas 4 orang. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Syafitri. Dari 4 jaksa tersebut, diketahui bahwa Cirus dan Fadil telah menghapus pasal korupsi dalam dakwaan Gayus. Keduanya pun mendapatkan sanksi berat, yakni pembebasan dari jabatan struktural dan penurunan pangkat
(nvc/ndr)











































