"Itu sikap fraksi, anggota FPKB dilarang menandatangani penggunaan hak menyatakan pendapat. Kalau sudah ada yang tandatangan, kami minta dicabut," tegas Ketua FPKB DPR Marwan Jafar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/4/2010).
Marwan menyampaikan peringatan keras tersebut agar anggota FPKB tidak gegabah menandatangani pengusulan hak menyatakan pendapat. Marwan menegaskan ada sanksi tegas terhadap pelanggarnya. "Sudah disiapkan sanksi," tegas Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi sudah bentuk tim, yaitu Pak Ali Maschan, Nur Yasin sama Abdul Hamid untuk mengkomunikasikan ke Ibu Lily, kemarin Kamis sudah ketemu," terang Marwan.
Mengenai sanksi apa yang disiapkan, Marwan belum mau mengungkapkan. "Itu terserah DPP," jelas Marwan.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen DPP PPP Irgan Chaerul Mahfiz menyampaikan larangan terhadap anggota FPPP DPR menandatangani usulan penggunaan hak menyatakan pendapat. FPPP juga menyiapkan sanksi tegas untuk pelanggarnya.
(van/yid)











































