"Pelakunya mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Bali," kata Kapolda Bali Irjen Polisi Sutisna di Mapoltabes Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Jumat (24/4/2010).
Suares dibekuk di rumahnya, Jl Pulau Moyo, Denpasar, pukul 17.00 Wita, Kamis (23/4/2010). Ia adalah pelaku pemerkosaan bocah SD berusia sembilan tahun di sebuah rumah di Jl Pulau Moyo pada 16 April 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dengan paksa," kata Sutisna.
Disebutkan, tersangka tidak memiliki kelainan seksual atau paedofilia. "Pemeriksaan belum sampai ke sana. Motif tersangka hanya ingin memuaskan nafsu seksualnya. Tersangka baru pertama kali melakukan pemerkosaan," kata Sutisna.
Sutisna menegaskan tidak ada unsur SARA dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka kepada korban. (djo/djo)











































