"Kita pasti koordinasi dengan Satgas. Tanpa koordinasi kita tidak bisa mendapatkan hasil optimal," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2010).
Zainuri mengaku, pihaknya siap membuka kembali kasus pembalakan liar yang sebelumnya dihentikan. Namun harus ada bukti-bukti yang kuat untuk membuka kasus itu.
"Kalau bukti-buktinya kuat, SP3 bisa dibuka kembali," tegas Zainuri.
Meski demikian, Zainuri meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menuduh dalam kasus mafia hutan ini. Masyarakat harus mengutamakan azas praduga tidak bersalah.
"Saya kira aduan dari ICW, kita jangan buru-buru menuduh. Kita menganut azas praduga tdiak bersalah. Untuk kasus SP3 itu karena tidak cukup bukti. Apabila ada alat bukti baru yang menguatkan, maka bisa dibuka kembali," tandas dia.
Sebelumnya, ICW dan Walhi mengadukan dua petinggi Mabes Polri yang diduga terlibat mafia kehutanan ke Satgas. Selain itu, ICW dan Walhi juga menduga ada keterlibatan eks Menhut dan beberapa pejabat daerah. (nik/fay)











































