"Statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka biang permasalahan," ujar Kapoltabes Batam Kombes Pol Leo Braksan kepada detikcom, Jumat (23/4/2010).
Leo mengatakan, saat ini WN India tersebut masih diperiksa di Poltabes Balerang. WN India tersebut sempat mengalami luka-luka karena pukulan pekerja lainnya dan dirawat di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Leo, WN India ini akan dikenakan pasal 154 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah Indonesia. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap sesuatu kelompok atau golongan. Ancaman 4 tahun penjara.
Leo menjelaskan kalau pihaknya hari ini akan mengadakan rapat Muspida Batam. Rapat ini dihadiri oleh unsur pimpinan Kota Batam dan pihak manajemen perusahaan. Dalam pertemuan ini akan dibahas bagaimana mekanisme perusahaan ke depan agar hal serupa tidak terjadi.
"Pagi ini akan kita bicarakan semuanya. Ini masukan buat kita (agar pekerja WN India dikeluarkan). Sebenarnya semua terkendali. Hanya di perusahaan ini saja pekerja asingnya bermasalah," jelasnya.
Mengenai kerugian dan sejumlah mobil-mobil yang terbakar, polisi masih terus menyelidikinya. Jika ada yang bertindak anarkis, tetap akan diproses secara hukum.
"Masih dalam proses penyidikan. Kalau terbukti melakukan tindak anarkis akan ditindak," tegasnya. (gus/fay)











































