"Mafia hutan ini sudah berlangsung sejak tahun 1995, dan para mafia ini (mafia hutan) itu bukan pemain tunggal. Tapi sejak 2005 lalu sudah banyak yang kita tindak, walaupun dalam pengusutan penegak hukum juga sering mendapat tekanan dari para pelaku ilegal logging," kata Penasihat Kapolri, Kastorius Sinaga, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (22/4/2010).
Dia pun meminta temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal penghentian kasus ilegal logging jangan langsung diartikan bahwa kepolisian sengaja tidak mau menindaklanjuti. Karena sejak tahun 2005 justru kepolisian telah banyak memproses kasus ini dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada ICW, dia juga berpesan agar tidak langsung menuding Kepolisian sebagai dalang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai temuan mereka. Karena sejauh ini polisi telah banyak bertindak.
"Jangan mafia kehutanan ini, langsung dihubungkan dengan dua Jendral Polisi. Jangan buat seolah-olah ini baru, karena kita sudah bekerja keras memberantas ini, kalau pun itu masih ada hanya tinggal cukong-cukongnya, bukan yang besar-besar seperti dulu," tutupnya.
(lia/irw)










































