Ancaman di Pedalaman, Dari Buaya Hingga Alam

Mantri Menolong Warga Dipidana

Ancaman di Pedalaman, Dari Buaya Hingga Alam

- detikNews
Jumat, 23 Apr 2010 05:08 WIB
Ancaman di Pedalaman, Dari Buaya Hingga Alam
Kutai Kertanegara - Ketinting atau sampan tradisional itu membelah sungai di pelosok Kalimantan. Air sungai yang kecokelatan memanipulasi mata akan kedalaman sungai. Termasuk pula, hewan buas buaya yang tiba-tiba saja bisa muncul di samping ketinting.

"Kita bisa tak mengira itu buaya. Tiba-iba ada benda kecokelatan di samping ketinting. Kita kira itu papan kayu, karena nampak sebagian-sebagian. Tapi, tiba-tiba, mata buaya terbuka dan melirik kita. Apa jantung kita tak copot?" ujar seorang mantri desa Teluk Dalam, Muara Jawa, Kutai Kertanegara, Aprianto, kepada detikcom, Rabu, (21/4/2010).

Tantangan tersebut merupakan pemandangan sehari-hari. Dari tempatnya menetap di puskesmas pembantu, dia harus menjaga masyarakat sungai di Sungai Kamboja dan Sungai Nangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biar cuma 20 KK, harus dilayani juga," tambahnya.

Untuk mencapai tempat tersebut, ketinting satu-satunya transportasi. Sampan selebar 1 meter dengan panjang 4 meter harus menembus bahaya yang mengancam tiba-tiba. Bermodal baling-baling mesin kecil, ketinting tersebut melaju perlahan di antara sungai dan rawa. Belum lagi, jika pasien cukup parah, maka semakin dilematis. Perjalanan ditempuh dari 30 menit hingga 1 jam, tergantung kondisi alam.

"Mau dibawa kemana? Naik ketinting tak mungkin, bisa tenggelam. Sementara, pasien butuh pertolongan. Kalau siang tak terlalu terlalu masalah, bagaimana kalau malam? Kalau sampai berani menolak permintaan warga, bisa hancur ini puskesmas pembantu," ceritanya.

Dia hanya bisa mengelus dada, ketika mengingat tempat dia di tempatkan sebelum di Teluk Dalam. Sejak 5,5 tahun lalu, dia mengabdi di kecamatan Tabang, ujung utara Kabupaten Kutai Kertanegara. Untuk mencapai lokasi penugasan, butuh waktu sedikitnya 3 hari 2 malam.

Perjalanan tersebut dimulai dari Samarinda menggunakan ketinting menuju desa Tuana Tuha, dan di tempat tersebut harus bermalam. Esok paginya dilanjut ke desa Ritan dan harus bermalam lagi. Perjalanan dilanjut keesokan harinya menuju desa Palu Ketuntang. Dari tempat tersebut, ketinting tak bisa melanjutkan perjalanan karena sungai mengecil sehingga dilanjut dengan sampan yang lebih kecil.

Sepanjang perjalan tersebut, selain buaya, bahaya lain selalu mengancam ketika melanjutkan perjalanan darat. Dari babi hutan, monyet dan lain sebagainya.

"Kalau ada yang sakit, apa kita hanya diam dan membawanya ke dokter dengan jarak tempuh 3 hari 2 malam?"ujarnya sambil geleng-geleng.

Mendapati kenyataan ini, emosi Aprianto pun mendidih ketika mendengar kabar teman seprofesinya di penjara gara-gara menolong masyarakat. Tak ambil pikir panjang, dia langsung ikut menandatangani judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Kosntitusi (MK).

"Kami benar-benar didzalimi oleh UU. Jangan samakan geografis kami dengan Jawa," bebernya.

Kasus mantri desa Misran sendiri bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan  pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa pekan lalu. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.

(asp/irw)


Berita Terkait