SP3 Kasus Malpraktik Bayi Kembar Memungkinkan Dicabut

SP3 Kasus Malpraktik Bayi Kembar Memungkinkan Dicabut

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2010 19:32 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya dapat mencabut Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan malpraktik bayi kembar Jared Cristopel dan Jayden Cristopel. Tentu saja harus fakta baru yang ditemukan agar kasusnya bisa dibuka kembali.

"SP3 itu masih memungkinkan untuk ditinjau kembali jika ditemukan ada fakta-fakta baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (22/4/2010).

Terkait keperluan pencabutan SP3, pihak keluarga korban dipersilahkan untuk melaporkan bukti baru yang mereka temukan. Pelaporan ini merupakan langkah awal untuk membuka kasus dugaan malpraktik yang proses hukumnya telah dihentikan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau keluarga punya data baru, silakan melapor," ujarnya Boy.

Seperti diberitakan, berbagai upaya telah dilakukan Juliana agar proses hukum kasus dugaan malpraktik oleh RS Omni, Tangerang, terhadap dua anak kembarnya bisa dilanjutkan. Juliana juga telah melaporkan penyidik Renakta atas kejanggalan SP3 yang diberikan atas kasusnya.

Namun hingga kini, polisi belum memastikan hasil pemeriksaan Propam Polda Metro terhadap penyidik tersebut. "Nanti kami akan melakukan pengecekan," imbuh Boy.

(mei/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads