"SP3 itu masih memungkinkan untuk ditinjau kembali jika ditemukan ada fakta-fakta baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (22/4/2010).
Terkait keperluan pencabutan SP3, pihak keluarga korban dipersilahkan untuk melaporkan bukti baru yang mereka temukan. Pelaporan ini merupakan langkah awal untuk membuka kasus dugaan malpraktik yang proses hukumnya telah dihentikan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, berbagai upaya telah dilakukan Juliana agar proses hukum kasus dugaan malpraktik oleh RS Omni, Tangerang, terhadap dua anak kembarnya bisa dilanjutkan. Juliana juga telah melaporkan penyidik Renakta atas kejanggalan SP3 yang diberikan atas kasusnya.
Namun hingga kini, polisi belum memastikan hasil pemeriksaan Propam Polda Metro terhadap penyidik tersebut. "Nanti kami akan melakukan pengecekan," imbuh Boy.
(mei/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini