Namun Kejagung tetap tidak mampu menemukan aliran dana Gayus yang disebut-sebut mengalir ke jaksa. "Kan kita sudah tanya mereka (jaksa), tapi tidak bisa. Mengapa kita tidak tahu, kalau ditanya mereka tidak mungkin ngaku," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja.
Hal ini disampaikan Hamzah kepada wartawan di kantornya, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung pun sudah berencana memeriksa pihak luar tersebut dengan mengirim surat ke Mabes Polri untuk minta waktu.
"Kita sudah menyurati penyidik polisi, kita mau periksa Gayus. Tapi jawabannya, 'Pak tolong ini perkara mau diekspose. Nanti sesudah diekspose saja'," tutur Hamzah menirukan.
Hamzah menjelaskan, tim pengawas ingin memintai keterangan dari pihak luar tersebut tentang aliran dana ke jaksa, tapi ternyata sampai sekarang belum terealisasi.
"Sasaran kita kan periksa orang luar, salah satunya Gayus, tapi kan sampai sekarang belum diperiksa. Itu masalahnya," jelasnya.
Tidak hanya itu saja, Hamzah mengaku dirinya sempat meminta secara langsung bantuan dari Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) Yunus Hussein untuk memberikan informasi adanya aliran dana dari Gayus ke oknum jaksa.
"Saya sempat ngomong, kalau ada aliran dana, kasih ke kita, supaya lebih memudahkan kita, nanti kita tindak lanjuti. Waktu itu beliau jawab belum ada," tandasnya.
(nvc/ndr)











































