"Anggaran ini akan digunakan untuk belanja pegawai," ujar Sekjen KPK Bambang Saptopratomosunu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/44/2010).
Sapto menjelaskan sebenarnya anggaran tambahan yang dibutuhkan KPK tahun ini sebanyak Rp 53 miliar. Karena permohonan yang DPR setujui tidak sebesar yang dibutuhkan, maka dana tambahan yang semula KPK alokasikan untuk pengadaan sistem IT gedung baru KPK akan dialihkan ke pos belanja pegawai.
"Karena gedung barunya kan tidak jadi," ujarnya.
Sebelumnya KPK mengajukan penambahan anggaran sebanyak Rp 53 miliar. Alokasinya untuk penambahan anggaran gaji Rp 34,85 M, tunjangan transportasi Rp 9,39 M, tunjangan THT Rp 2,12 M, asuransi kesehatan dan jiwa Rp 1,09 M dan insentif kerja Rp 14,05 M.
(Rez/lh)











































