DPR Izinkan KPK Cairkan Hibah Rp 27,6 M

DPR Izinkan KPK Cairkan Hibah Rp 27,6 M

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2010 18:23 WIB
DPR Izinkan KPK Cairkan Hibah Rp 27,6 M
Jakarta - Akhirnya DPR meloloskan permintaan Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) mencairkan dana hibah yang diterima dari luar negeri sebesar Rp 27,6 M. Tetapi dana hibah sebesar harus KPK cairkan untuk kegiatan sepanjang 2010 saja.

"Ya boleh," Kata Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomosunu usai RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/4/2010).

Bambang Sapto mengatakan, lembaganya masih diberikan ijin untuk menggunakan dana hibah dari luar negeri sebanyak Rp 27,6 miliar. Namun penggunaan dana yang diterima pada 2009 itu harus untuk kegiatan sepanjang 2010 saja.

"Akhir tahun nantiย  akan ada evaluasi dari Komisi III DPR untuk bisa dilanjutkan atau tidak hibah luar negeri," sambungnya.

Pada 2009 lalu KPK mendapat hibah dari dua donor, yakni Masyarakat Ekonomi Eropa dan CIDA, Kanada. Hibah dari Masyarakat Ekonomi Eropa disalurkan melalui program "Project Strengthen the Rule of Law and Security in Indonesia" senilai Rp 11,7 miliar.

"Ini kegiatan koordinasi dan supervisi di antara lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi seperti KPK, BPK, Polisi dan Pengadilan Tipikor," jelas Bambang.

Sementara dari CIDA, Kanada, hibah sebesar Rp 15,9 miliar untuk mendukung kegiatan pengembangan tata pemerintahan yang baik di Sulawesi. CIDA menggelontorkan dana hibah melalui program 'Support to Indonesia's Island of Integrity Program for Sulawesi' (SIPS).

(Rez/lh)


Berita Terkait