MA Vonis Eks Bos Century Hermanus Hasan 6 Tahun Bui

MA Vonis Eks Bos Century Hermanus Hasan 6 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2010 17:56 WIB
Jakarta - Mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim ditolak permohonan kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA). Hermanus divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

"Terdakwa Hermanus Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan kehati-hatian dan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,"Β  kata Kasubag Humas MA, Andri Kristianto Sutrisno di kantornya, Kamis (22/4/2010).

Menurut Andri, jika denda tidak dibayar maka denda kurungan ditambah selama 6 bulan. Keputusan ini diambil secara bulat pada 22 Maret 2010 dengan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, Mansyur Kertayasa dan Abbas Said.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua majelis sepakat dengan suara bulat," tambahnya.

Hermanus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).

(mad/ndr)


Berita Terkait