MA Vonis Eks Bos Century Hermanus Hasan 6 Tahun Bui

MA Vonis Eks Bos Century Hermanus Hasan 6 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2010 17:56 WIB
Jakarta - Mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim ditolak permohonan kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA). Hermanus divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

"Terdakwa Hermanus Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan kehati-hatian dan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,"Β  kata Kasubag Humas MA, Andri Kristianto Sutrisno di kantornya, Kamis (22/4/2010).

Menurut Andri, jika denda tidak dibayar maka denda kurungan ditambah selama 6 bulan. Keputusan ini diambil secara bulat pada 22 Maret 2010 dengan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, Mansyur Kertayasa dan Abbas Said.

"Semua majelis sepakat dengan suara bulat," tambahnya.

Hermanus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).

(mad/ndr)


Berita Terkait