"Terdakwa Hermanus Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan kehati-hatian dan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,"Β kata Kasubag Humas MA, Andri Kristianto Sutrisno di kantornya, Kamis (22/4/2010).
Menurut Andri, jika denda tidak dibayar maka denda kurungan ditambah selama 6 bulan. Keputusan ini diambil secara bulat pada 22 Maret 2010 dengan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, Mansyur Kertayasa dan Abbas Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermanus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).
(mad/ndr)











































