Pelimpahan berkas perkara dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Panwaslu Kota Surakarta ke Poltabes Surakarta, Kamis (22/4/2010). Panwaslu Surakarta menyatakan alat bukti yang ditemukan dan klarifikasi yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait menunjukkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran hukum.
Dugaan pelanggaran terjadi pada kampanye Wirabhumi di Kalurahan Joyontakan, 10 April 2010 lalu. Saat itu dibagikan sekitar 200 paket untuk warga. Setiap paket berisi 1 kg beras, 4 bungkus mi instan, 1 kg gula pasir dan 1 bungkus teh. Semuanya dimasukkan kantong plastik bergambar Wirabhumi - Supradi dengan tulisan 'walikota pilihanku'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumanta mengatakan selaku penanggungjawab kampanye, pasangan Wirabhumi - Supradi melanggar Pasal 82 jo Pasal 117 ayat 2 UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jika terbukti bersalah, pasangan tersebut bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenai hukuman dua hingga 12 bulan serta denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
Pelimpahan berkas perkara tersebut diterima oleh Kasat Reskrim Poltabes Surakarta, Kompol Susilo Utomo. Dalam serah terima berkas tersebut, Susilo mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyidikan dan jika nantinya dinyatakan kuat dugaan terjadi pelanggaran maka akan segera diserahkan ke kejaksaan.
(djo/djo)











































