Jamwas: Jampidum Lalai Tidak Baca Dakwaan Gayus

Markus Pajak Rp 28 M

Jamwas: Jampidum Lalai Tidak Baca Dakwaan Gayus

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2010 17:09 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan diberi sanksi teguran tertulis dalam kasus Gayus Tambunan. Dia dinilai lalai karena tidak membaca dakwaan atas Gayus Tambunan sehingga Gayus hanya dituntut pasal penggelapan.

"Kami menilai tetap ada kelalaian kurang cermat, mestinya dia melihat ada dakwaan money laundering. Dia hanya melihat perihal kalau penggelapan kecil-kecilan bisa saja hukumannya percobaaan," kata Jamwas Kejagung Hamzah Taja dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (22/4/2010).

Hamzah menjelaskan rincian alasan pemberian teguran tertulis. Pertama, SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kasus Gayus tanpa sepengetahuan Jampidum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berkas memasuki rencana penuntutan (rentut), Jampidum hanya selintas lalu membaca kasus yang dijerat dengan pasal penggelapan itu. Jampidum langsung menekennya.

Jampidum kurang kosentrasi mempelajari berkas Gayus juga akibat Jamidum baru saja pulang dari luar negeri selama 1-2 minggu.

"Jadi surat bertumpuk-tumpuk, dia hanya membaca sepintas dan dia hanya tanda tangan. Sesuai PP No 30, dikatakan tidak cermat dan bekerja dengan tertib. Cermat semestinya surat dibaca keseluruhan," tutupnya.

(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini