"Kami menilai tetap ada kelalaian kurang cermat, mestinya dia melihat ada dakwaan money laundering. Dia hanya melihat perihal kalau penggelapan kecil-kecilan bisa saja hukumannya percobaaan," kata Jamwas Kejagung Hamzah Taja dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (22/4/2010).
Hamzah menjelaskan rincian alasan pemberian teguran tertulis. Pertama, SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kasus Gayus tanpa sepengetahuan Jampidum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jampidum kurang kosentrasi mempelajari berkas Gayus juga akibat Jamidum baru saja pulang dari luar negeri selama 1-2 minggu.
"Jadi surat bertumpuk-tumpuk, dia hanya membaca sepintas dan dia hanya tanda tangan. Sesuai PP No 30, dikatakan tidak cermat dan bekerja dengan tertib. Cermat semestinya surat dibaca keseluruhan," tutupnya.
(ndr/nrl)










































