"Kasus mafia hutan dan illegal logging yang terhenti dengan berbagai macam prosesnya, kita akan kaji. Kita akan masuk ke praktik mafia hukum itu," ujar Denny Indrayana di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (22/4/2010).
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini mengakui, rencana mengkaji merupakan tindak lanjut arahan Presiden SBY untuk memberangus mafia hutan. Denny mengaku pihaknya sudah mendapat banyak masukan masyarakat soal praktek dan modus operandi mafia hutan.
Bukan hanya kasus pembalakan liar di Riau, tetapi juga provinsi lain yang proses hukumnya terkatung-katung. Ada indikasi mafia hukum yang membuat terbitnya SP3 kasus tersebut sehingga proses hukum kasusnya jadi terhenti begitu saja.
"Hutan kita banyak rusak, perlu ada pesan yang jelas dan lebih menjerakan bagi para pelaku praktik mafia hutan," pungkas Denny.
(lh/nrl)











































