Pemerintah Didesak Segera Larang Iklan Rokok

Pemerintah Didesak Segera Larang Iklan Rokok

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2010 16:44 WIB
Jakarta - Para pemerhati anak meminta pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau. Peraturan itu dengan sendirinya akan melarang iklan rokok dalam bentuk apapun.

"Kami mendesak pemerintah mengesahkan RPP Pengamanan Produk Tembakau yang di dalamnya berisi larangan total iklan rokok dimana pun, termasuk di media massa," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno, dalam jumpa pers di Gedung Kemkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2010).

Hadi menjelaskan, dari tahun 2001 sampai 2004, perokok anak meningkat dari 0.4 persen menjadi 0,8 persen. Hasil penelitian Universitas Andalas juga menunjukkan 50 persen responden perokok rata-rata mulai teratur merokok sejak usia 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh sebab itu kami mendesak RPP disahkan agar anak-anak bisa sejauh mungkin dari bahaya rokok," kata Hadi.

Deputi Urusan Pendidikan dan Kesehatan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Heru Prasetyo, menambahkan iklan rokok harus dilarang demi meredam laju jumlah perokok baru. Ia khawatir iklan rokok yang kreatif dan memikat sangat efektif untuk mengajak masyarakat memulai merokok.

"Apalagi buat anak-anak muda. Jadi kita larang untuk mengurangi jumlah perokok baru," kata Heru.

(lrn/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads