Jampidum Hanya Diganjar Sanksi Teguran Tertulis

Kasus Markus Rp 28 M

Jampidum Hanya Diganjar Sanksi Teguran Tertulis

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2010 16:39 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan diganjar sanksi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus Gayus Tambunan pada 2009. Sanksi itu tidak terlalu berat, hanya teguran tertulis.

"Yang pertama mengenai rencana tuntutan, KS dikenai sanksi disiplin berupa teguran secara tertulis," kata Jamwas Kejagung Hamzah Taja dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (22/4/2010).

Keputusan ini diambil Jamwas setelah berkonsultasi dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji, juga berdasarkan hasil pemeriksaan. Mengingat Jampidum adalah yang bertanggung jawab terkait proses penuntuntutan Gayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa hanya tertulis, karena kesalahannya hanya menyetujui rencana tuntutan," tambahnya.

Sebelumnya terkait kasus Gayus ini, Kejagung sudah memberikan sanksi bagi Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Kedua jaksa yang karirnya tengah moncer ini diberi sanksi pencopotan jabatan struktural.

(ndr/nrl)


Berita Terkait