"Yang pertama mengenai rencana tuntutan, KS dikenai sanksi disiplin berupa teguran secara tertulis," kata Jamwas Kejagung Hamzah Taja dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (22/4/2010).
Keputusan ini diambil Jamwas setelah berkonsultasi dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji, juga berdasarkan hasil pemeriksaan. Mengingat Jampidum adalah yang bertanggung jawab terkait proses penuntuntutan Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya terkait kasus Gayus ini, Kejagung sudah memberikan sanksi bagi Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Kedua jaksa yang karirnya tengah moncer ini diberi sanksi pencopotan jabatan struktural.
(ndr/nrl)











































