Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses di pojok antikorupsi Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (22/4/2010), tercatat laporan terakhir yang dilakukan Syamsul dilakukan pada 21 Januari 2008.
Politisi Golkar itu tercatat memiliki tanah seluas 14.784 m2, 1.800 m2 dan 600 m2, di Kabupaten Deli Serdang senilai Rp 1,26 miliar. Lalu ada tanah seluas 422 m2 di Kabupaten Langkat yang berasal dari hibah perolehan tahun 2000 senilai Rp 67.520.000. Ada juga tanah di Langkat yang berasal dari perolehan sendiri senilai RP 196.300.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tanah seluas 14.784 m2, di Kabupaten Deli Serdang senilai Rp 260.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 1.800 m2 dan 600 m2, di Kabupaten Deli Serdang
senilai Rp1.024.800.000
3. Tanah seluas 422 m2 di Kabupaten Langkat, berasal dari hibah perolehan tahun
2000 21 Januari 2008 Rp 67.520.000
4. Tanah seluas 9.815 m2 di Kabupaten Langkat, senilai Rp 196.300.000
5. Tanah dan bangunan seluas 83 m2 dan 228 m2 di Kota Medan senilai Rp 266.219.000
6. Tanah seluas 5.004 m2, di Kabupaten Deli Serdang Rp 320.256.000
7. Tanah seluas 660 m2, di Kabupaten Langkat Rp 67.980.000
8. Peternakan 50 ekor sapi hasil sendiri perolehan 2006 Rp 480.000.000
9. Logam mulia, berasal dari hasil sendiri perolehan Rp 106.536.000
10. Batu mulia hasil sendiri perolehan 2004 Rp 587.906.000
11. Surat berharga tahun investasi 2007, berasal dari hasil sendiri Rp1.500.000.000
12. Giro dan setara kas lainnya hasil sendiri Rp 733.163.297 dan berasal dari
hibah Rp 1.000.000.000
Total harta: 31 Desember 2001 Rp 4.700.967.590
21 jan 08 Rp 7.006.246.297
(mad/lrn)










































