"Pada saatnya keputusan pengadilan tinggi itu apa dan dari situ kita bisa melakukan tindak lanjutnya," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (22/4/2010).
Menurutnya, saat ini Kejaksaan Agung sedang berupaya mengajukan banding atas keputusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo. Proses hukum yang sedang berjalan itu, hendaknya dihormati oleh semua pihak sebelum menjadikannya polemik.
"Pada prinsipnya semua harus mencari kebijakan tepat agar pemberantasan korupsi tidak terganggu, dan institusi KPK tetap berjalan efektif dalam memberantas korupsi," sambung Denny.
(lh/fay)











































