"Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini sesuai UU Pers, nanti akan ada hak jawab dan akan ada penandatanganan dokumen," ujar anggota Dewan Pers Bambang Harymurti di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2010).
Β
Sebelumnya berlangsung pertemuan antara TVOne dan Kepolisian difasilitasi Dewan Pers. Hadir dalam pertemuan itu Karni Ilyas, Totok S, dan Ecep S Yasa, dari TVOne. Sedangkan dari kepolisian adalah Wakadiv Humas Polri Kombes Zainuri Lubis dan Pjs Kabid Penum Polri Kombes Zulkarnaen.
Menurut Bambang, masalah itu seharusnya selesai hari ini. "Namun karena dari Kepolisian ada urusan, itu nanti akan ditandatangani,"Β ujarnya.
Bambang menambahkan, TVOne tidak akan meminta maaf pada Kepolisian lagi sebab hal itu sudah dilakukan. Dewan Pers menghargai permohonan maaf TVOne pada Kepolisian dalam jumpa pers beberapa waktu lalu itu.
"Permohonan maaf katanya sudah dilakukan. Sudah disampaikan kepada publik. Ya kita hargailah itu," imbuh wartawan senior Tempo ini.
Bambang juga mengungkapkan, TVOne tidak akan menggugat balik Andris Ronaldi. "Tidak akan gugat balik. Itu menurut Pak Karni Ilyas," tegas Bambang.
(nik/nrl)










































