Istana Bantah Percepat Pemeriksaan Misbakhun

Kasus L/C Misbakhun

Istana Bantah Percepat Pemeriksaan Misbakhun

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2010 15:59 WIB
Istana Bantah Percepat Pemeriksaan Misbakhun
Jakarta - Pihak Istana membantah ada campur tangan Staf Khusus Andi Arief, untuk mempercepat keluarnya surat persetujuan pemeriksaan Mabes Polri terhadap Misbakhun dalam kasus L/C bodong. Presiden SBY memperlakukan semua pejabat dengan sama.

"Nggak ada yang spesial, seperti sengaja mempercepat pemeriksaan Pak Misbakhun dibanding lainnya. Biasa saja," ujar Seskab Dipo Alam di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (22/4/2010).

Menurutnya, ada 3 surat persetujuan pemeriksaan bagi pejabat tinggi lain yang disahkan Presiden SBY pada saat itu. Selain untuk Misbakhun, ada juga surat persetujuan bagi Kejaksaan Agung memeriksa Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut selaku tersangka kasus dugaan penyalagunaan Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp 9,8 miliar.

"Suratnya berbarengan. Itu diajukan ke kita tanggal 9 April 2010, lalu diproses dulu dan tanggal 12 April 2010 bisa disahkan. Semua kita proses secepat mungkin," ujar Dipo.

Lebih lanjut, Dipo menegaskan semua surat permintaan dari Polri dan Kejagung untuk persetujuan pemeriksaan pejabat negara, mendapat perlakuan sama. Tak ada pejabat tertentu yang sengaja dipercepat atau sebaliknya diperlambat sepanjang seluruh unsur hukum yang diatur UU telah terpenuhi.

"Kalau memang ada yang dulu-dulu belum terproses, di UU 32/2004 juga telah
diberikan waktu 60 hari bagi kejaksaan dan kepolisian melakukan tindakan," jelasnya.

Tim kuasa hukum Misbakhun membantah politisi PKS yang juga inisiator angket bailout Bank Century itu melakukan pidana dengan membuka L/C fiktif atau pun L/C bodong senilai USD 22.5 juta atas nama PT Selalang Prima Internasional di Bank Century. Menurutnya istilah yang tepat adalah L/C gagal bayar.

(lh/fay)


Berita Terkait