MA Tambah Vonis Syahrial Oesman Jadi 3 Tahun

Kasus Tanjung Api-api

MA Tambah Vonis Syahrial Oesman Jadi 3 Tahun

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2010 15:04 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menambah vonis mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api. Hukuman satu tahun yang diterima Syahrial di tingkat banding bertambah menjadi tiga tahun di tingkat kasasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan," kata Kepala Bagian Hubungan Antarlembaga MA David MT Simanjuntak di kantornya, Kamis (22/4/2010).

Putusan ini diambil pada Selasa 20 April 2010. Majelis hakim terdiri dari Mansyur Kartasasmita sebagai ketua majelis, Imam Harjadi, MS Lumme, Sofyan martabaya dan Hamrad hamid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, Syahrial telah terbukti memerintahkan Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan sebagai penyandang dana untuk mempermudah proses izin alih fungsi hutan Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api. Uang Rp 5 miliar digelontorkan kepada sejumlah anggota Dewan di Komisi IV DPR saat itu.

Beberapa anggota dewan yang terjerat kasus ini di antaranya, Al Amien Nasution, Yusuf Erwin Faishal dan Sarjan Taher. Mereka kini sudah meringkuk di tahanan.

(mad/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads