"Masalah SP3 dan penangkapan bisa diuji di praperadilan. Seandainya ada masyarakat yang merasa dirugikan, bisa tempuh jalur hukum seperti itu (praperadilan) untuk menentukan keabsahan penyidikan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Kamis (22/4/2010).
Berbagai usaha telah ditempuh Juliana agar kasusnya dibuka kembali. Juliana menilai ada kejanggalan dalam proses SP3 kasusnya tersebut. Juliana kemudian melaporkan penyidik Satuan Renakta Polda Metro ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro 26 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Juliana saat dihubungi wartawan, mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan praperadilan terkait SP3 yang dikeluarkan penyidik dalam dugaan malpraktik itu.
"Bisa saja kita akan ajukan praperadilan, nanti kuasa hukum saya yang akan mengaturnya," kata Juliana.
(mei/lrn)











































