Fraksi PDIP menjadi tujuan pertama pengaduan. Para pemohon dari Aliansi Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama dengan pengacaranya diterima oleh perwakilan FPDIP Gayus Lumbbun di ruang FPDIP DPR, Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/4/2010).
Kuasa hukum pemohon, Rulli Sihombing menilai pengajuan uji materi sebaiknya diterima. Sebab, mayoritas saksi ahli meminta membatalkan dan merevisi UU tersebut.
"Selama empat bulan dan dalam 12 kali persidangan terlihat hakim tidak independen dan sangat subyektif hal ini menunjukkan wibawa MK sangat kurang," keluh Rulli.
Rulli mengamati adanya tekanan dari pihak luar kepada hakim MK. Sejumlah aktivis kontra uji materi juga dinilainya kurang sopan dan terkesan mengintimidasi hakim di persidangan.
"Dalam proses persidangan hakim tidak independen. Intimidasi tidak hanya di luar tapi juga di dalam persidangan. Seolah persidangan itu milik FPI, HTI dan macam-macam, sehingga fakta diabaikan" keluh Rulli.
Sementara itu kuasa hukum pemohon lainnya, Chaerul Anam juga menyampaikan adanya intimidasi kepada hakim MK di luar ruang persidangan. Misalnya sejumlah aksi yang cukup keras dilakukan aktivis kontra uji materi di luar Gedung MK.
"Ada yang menyembelih kambing di sejumlah persidangan awal," papar Anam.
Kunjungan pemohon ke FPDIP untuk melakukan eksaminasi. "Putusan iniย menegaskan negara telah melakukan diskriminasi terhadap para pemohon," terangnya.
"Kami meminta PDIP melakukan eksaminasi terhadap putusan ini. Jika ditemukan argumentasi hukum untuk melegitimasi diskriminasi dalam putusan ini, paling tidak PDIP menyatakan bahwa putusan ini inkonstitusional," pinta Anam.
Gayus Lumbuun yang menemui pemohon pun menjanjikan akan segera mengkaji putusan MK tersebut. Direncanakan pemohon akan melanjutkan safari ke fraksi lainnya.
(van/yid)











































