"Menyuap pejabat daerah untuk menerbitkan izin dan alih fungsi hutan," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (22/4/2010).
Febri mengatakan, penyuapan itu biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kayu. Perusahaan-perusahaan memberi pejabat daerah sejumlah uang agar mau menerbitkan izin hutan tanaman industri (HTI) di areal terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perusahaan-perusahaan itu juga meminta izin untuk alih fungsi hutan. Hutan tersebut akan ditanami pohon kelapa sawit. Namun hutan yang dipilih adalah hutan yang masih produktif.
"Jadi setelah izinnya keluar, mereka tebang kayunya, diambil. Tapi sawitnya nggak ditanam. Jadi itu modus untuk ambil kayu," kata Febri.
Praktek-praktek itu, kata Febri, telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Untuk kasus 14 perusahaan di Riau yang akan dilaporkan ICW ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum saja, negara telah merugi hingga Rp 2,8 triliun. (ken/nrl)











































