"Rekeningnya yang Rp 66 miliar sudah kita sita," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Agus Sutisna saat dihubungi wartawan, Kamis (22/4/2010).
Penyitaan dilakukan sehari setelah Bahasjim ditahan dan dijadikan tersangka. Selain menyita rekening Bahasjim, polisi juga telah memblokirnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, polisi tidak menyitanya. Agus beralasan, aktiva tetap milik Bahasjim tidak berkaitan dengan kasusnya.
"Rumahnya belum disita. Karena tidak ada kaitannya," imbuhnya.
Bahasjim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi sejak 9 April 2010 lalu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan di rekening miliknya itu.
(ndr/gah)











































