"Kami menyatakan hal itu tidak benar sama sekali," protes JPU, Teguh Suhendro, dalam pembacaan tanggapan jaksa terhadap keberatan terdakwa Munawaroh di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (21/4/2010).
JPU menolak seluruh poin keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya kuasa hukum Munawaroh menuding JPU telah melanggar hak-hak azasi kliennya. Yaitu dengan memisahkan Munawaroh dengan bayi yang baru saja dia lahirnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yakni memberikan perawatan khusus kepada Munawaroh yang saat itu tengah mengandung termasuk asupan gizi yang memadai bagi si jabang bayi. "Petugas-khusus dari Polwan juga merawat dan menjaga bayi terdakwa selama 24 jam," ujar Teguh. (lrn/lh)











































