Jaksa Terusik Dianggap Langgar HAM Putri Munawaroh

Kasus Terorisme

Jaksa Terusik Dianggap Langgar HAM Putri Munawaroh

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2010 21:05 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum merasa terusik dengan wacana pelanggaran HAM yang dibangun tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Putri Munawaroh. Semua tindakan jaksa berdasarkan ketentuan hukum berlaku dan bukan merupakan pelanggaran HAM atau kesewenang-wenangan.

"Kami menyatakan hal itu tidak benar sama sekali," protes JPU, Teguh Suhendro, dalam pembacaan tanggapan jaksa terhadap keberatan terdakwa Munawaroh di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (21/4/2010).

JPU menolak seluruh poin keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya kuasa hukum Munawaroh menuding JPU telah melanggar hak-hak azasi kliennya. Yaitu dengan memisahkan Munawaroh dengan bayi yang baru saja dia lahirnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam tanggapannya, JPU menyatakan yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah dan negara melalui Polri telah memenuhi semua hak-hak Munawaroh selaku terdakwa kasus terorisme

Yakni memberikan perawatan khusus kepada Munawaroh yang saat itu tengah mengandung termasuk asupan gizi yang memadai bagi si jabang bayi. "Petugas-khusus dari Polwan juga merawat dan menjaga bayi terdakwa selama 24 jam," ujar Teguh. (lrn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads