"Waktu ditanyakan, apakah komunikasi maupun pertemuan Pak Asnun dengan terdakwa mereka mengetahui? Mereka mengatakan tidak mengetahui. Sepertinya 2 hakim ini surprise 'kok ada pertemuan?' Dari pemberitaan itulah kedua hakim mengetahui ada pertemuan Pak Asnun dengan terdakwa," ujar Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto.
Hal itu dia sampaikan usai KY memeriksa 2 anggota majelis hakim kasus Gayus, Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengetahui ada tidaknya aliran dana ke mereka (Bambang dan Haran) kita akan periksa kembali Pak Asnun tanggal 29 April. Nanti diketahui apakah Pak Asnun main sendiri atau mengatasnamakan teman-teman hakim," imbuhnya.
Keterangan kedua hakim itu akan dikonfrontir dengan Gayus atau tidak, tergantung pemeriksaan Asnun. "Kalau kita merasa cukup membuktikan adanya penyimpangan, ya sudah cukup sampai Pak Asnun saja," jelas dia.
(nwk/lh)











































