"Materi pertanyaan segala sesuatu tentang penerbitan L/C," kata Misbakhun usai diperiksa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/4/2010).
Misbakhun menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB, dan dia baru keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 18.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbkahun juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun mengaku siap mengikuti proses hukum. "Sebagai tersangka, semua kita jalani. Saya ikuti proses hukum sebagai saksi, dan Senin sebagai tersangka," terangnya.
Sementara, terkait kedatangannya ke Mabes Polri yang ditemani sejumlah anggota inisiator hak angket Century, Misbakhun mengaku hanya berkonsultasi dan tidak pernah meminta dukungan.
"Saya cuma berkonsultasi," tutupnya. (ndr/fay)











































