"Mereka sedang diperiksa oleh Pak Busyro Muqoddas (Ketua KY), Pak Soekotjo Soeparto (Korbid Hubungan Antarlembaga KY), Pak Zainal Arifin (Korbid Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY) dan Pak Mustafa Abdullah (Korbid Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung KY)," ujar Thahrir Saimina saat dihubungi wartawan, Rabu (21/4/2010).
Menurut Thahir, kedua hakim tersebut diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Namun pemeriksaan dilakukan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan dua anggota majelis hakim PN Tangerag luput dari pantauan wartawan. Mereka masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 5 gedung KY melalui lift yang tersedia dibasement lansung ke lantai atas.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun. Mengaku telah menerima uang Rp 50 juta dari Gayus. Pernyataan tersebut disampaikan Asnun saat diperiksa KY.
Atas pengakuan Asnun tersebut, Mahkaah Agung menon-palukan Asnun. Karena dianggap melanggar kode etik hakim dengan menemui pihak yang berperkara.
Hingga pukul 17.40 WIB pemeriksaan masih berlagsung. Puluhan wartawan masih setia menunggu hasil pemeriksaan.
(ddt/ndr)











































