"Sedang dicari, mudah-mudahan ada," kata anggota Satgas, Yunus Husein saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2010).
Yunus yang juga Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ini menjelaskan, karena penelusuran masih dilakukan, maka pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait aliran dana Gayus ke penegak hukum ini, tercatat di pihak kepolisian sudah ditetapkan tersangka Kompol Arafat dan AKP Sri S. Untuk hakim, berdasarkan keterangan kepada Komisi Yudisial (KY), Ketua Majelis Hakim Muhtadi Asnun mengaku menerima Rp 50 juta.
Sedang pihak kejaksaan mengaku belum menemukan bukti adanya aliran uang ke jaksa. Namun sejumlah jaksa antara lain Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sudah dinonaktifkan karena tidak cermat dalam menganalisa berkas Gayus.
(ndr/irw)










































