Tukang Sayur Menjadi Pemohon Karena Diminta Farhat Abas

Uji Materi UU Judi

Tukang Sayur Menjadi Pemohon Karena Diminta Farhat Abas

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2010 16:57 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU 7 tahun 1974. Ternyata pemohon uji materi adalah seorang tukang sayur yang diminta kuasa pemohon, Farhat Abbas.

"Sambil nunggu saya dagang, saya diajak iseng (main judi). Ketangkap. Dipenjara 4 bulan di Salemba," ujar Suyud di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/4/2010).

Suyud yang datang mengenakan batik coklat tampak sekali canggung saat duduk di kursi termohon. Bahkan ketika wartawan hendak memburunya seusai sidang, Suyud menghindar.

Usut punya usut, Suyud mengaku datang bukan atas keinginan sendiri memohonkan uji materi. Dirinya didatangi kuasanya, Farhat Abas.

Hal ini terungkap setelah wartawan berhasil mendesak Suyud berbicara.
Apa permohonan ini berasal dari keinginan bapak sendiri?

"Nggak pak Farhat yang datang ke saya," jawab Suyud sambil tersenyum malu.

Kuasa Hukum Suyud, Farhat Abas, dalam sidang pendahuluan menyatakan kalau judi dilegalkan maka akan banyak manfaat yang bisa diambil. Sedangkan latar belakang Farhat mengajukan uji materi karena kasus yang pernah menimpa Suyud.

(ddt/ndr)


Berita Terkait