"Boleh saja (satu sumber). Misalnya presiden, masa mau dikonfirmasi?" kata mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja.
Hal itu dikatakan Atmakusumah menjawab pertanyaan kuasa hukum Raymond Teddy Horhoruw, Agus Trianto, saat menjadi ahli dalam sidang gugatan kepada Harian Republika dan situs berita detikcom, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (21/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, kata Atmakusumah, wartawan perlu mencari konfirmasi dari narasumber lain jika narasumber yang ada dinilai meragukan dan pernyataannya merugikan pihak lain.
Kuasa hukum penggugat, Togar M Nero mengatakan, wartawan tidak boleh serta merta menganggap keterangan dari sebuah institusi sebagai fakta. Wartawan perlu mencari fakta dari sumber lainnya.
"Tugas jurnalis, ekspresi jurnalis adalah mencari fakta, fakta tidak cuma satu atau dua," kata Toga usai sidang.
Raymond menggugat 7 media terkait pemberitaan tentang keterlibatannya dalam kasus judi di Hotel Sultan tersebut. Selain Republika dan detikcom, Raymon menggugat Kompas, Koran Sindo, RCTI, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, di pengadilan yang berbeda.
(lrn/irw)











































