Ahli: Satu Sumber Boleh untuk Pemberitaan

Judi di Hotel Sultan

Ahli: Satu Sumber Boleh untuk Pemberitaan

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2010 17:30 WIB
Ahli: Satu Sumber Boleh untuk Pemberitaan
Jakarta - Pemberitaan pers bisa dilakukan walaupun hanya berdasar pernyataan satu narasumber. Namun, pernyataan dari nara sumber itu haruslah berasal pihak atau institusi terkait.

"Boleh saja (satu sumber). Misalnya presiden, masa mau dikonfirmasi?" kata mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja.

Hal itu dikatakan Atmakusumah menjawab pertanyaan kuasa hukum Raymond Teddy Horhoruw, Agus Trianto, saat menjadi ahli dalam sidang gugatan kepada Harian Republika dan situs berita detikcom, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (21/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raymond adalah tersangka kasus judi di Hotel Sultan tahun 2008 lalu. Berkas perkaranya hingga kini masih berada di Kepolisian sementara belasan pelaku lainnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun demikian, kata Atmakusumah, wartawan perlu mencari konfirmasi dari narasumber lain jika narasumber yang ada dinilai meragukan dan pernyataannya merugikan pihak lain.

Kuasa hukum penggugat, Togar M Nero mengatakan, wartawan tidak boleh serta merta menganggap keterangan dari sebuah institusi sebagai fakta. Wartawan perlu mencari fakta dari sumber lainnya.

"Tugas jurnalis, ekspresi jurnalis adalah mencari fakta, fakta tidak cuma satu atau dua," kata Toga usai sidang.

Raymond menggugat 7 media terkait pemberitaan tentang keterlibatannya dalam kasus judi di Hotel Sultan tersebut. Selain Republika dan detikcom, Raymon menggugat Kompas, Koran Sindo, RCTI, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, di pengadilan yang berbeda.

(lrn/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads