Gubernur Jadi Tersangka Korupsi, Aktivitas Pemprov Sumut Normal

Gubernur Jadi Tersangka Korupsi, Aktivitas Pemprov Sumut Normal

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2010 17:28 WIB
Medan - Pasca penetapan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi, aktivitas di kantor gubernur berjalan lancar, Rabu (21/4/2010) siang. Seluruh pegawai tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofian mengatakan, penetapan Syamsul Arifin menjadi tersangka, tidak memengaruhi kenerja pegawai di lingkungan kantor gubernur. Sejumlah pegawai tetap melakukan antivitas seperti biasa.

Dikatakan Eddy, berkenaan dengan perkembangan terbaru mengenai persoalan yang dihadapi Gubernur Syamsul Arifin, rencananya Sekretaris Daerah (Sekda) RE Nainggolan akan menggelar rapat dengan kepala bagian dan kedinasan agar kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan tidak menurun pasca penetapan Syamsul Arifin sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski KPK menetapkan Pak Syamsul Arifin sebagai tersangka, kinerja pegawai tetap normal. Sekda akan menggelar rapat dengan semua kepala bagian dan dinas agar roda pemerintahan tetap berjalan," kata Eddy di Medan.

Eddy juga menepis rumor yang beredar di kalangan masyarakat bahwa Syamsul Arifin telah ditahan KPK pasca penetapan jadi tersangka itu.

"Itu tidak benar. Saat ini Pak Syamsul Arifin sedang mengikuti pertemuan dengan sejumlah gubernur di Bali dan akan pulang ke Medan Kamis esok," kata Edi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapat kabar Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (20/4/2010) sore. Penetapan ini secara resmi diumumkan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Syamsul Arifin secara marathon terkait penyelewengan dana APBD Langkat tahun 2000-2007 sebesar Rp 31 miliar rupiah, saat Syamsul Arifin masih menjabat sebagai Bupati.

(rul/djo)


Berita Terkait