"Ketiganya patut diduga bagian yang tidak terpisahkan dari carut marut rekayasa proses penanganan dugaan money laundering dan korupsi Gayus Tambunan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (21/4/2010).
Menurut Boyamin, Menurutnya tak ada alasan bagi Mabes Polri untuk tidak mengusut trio aparat penegak hukum tersebut. Terlebih sudah ada pengakuan dari hakim M. Asnun bahwa dirinya telah menerima uang suap senilai Rp 50 juta untuk menjatuhkan vonis yang bebaskan Gayus Tambunan.
"Selain patut diduga bagian dari rekayasa kasus sehingga menimbulkan dugaan korupsi babak baru, patut diduga ketiganya menghalang-halangi upaya penegakkan hukum. Mereka selayaknya jadi tersangka dan ditahan," sambung Boyamin.
(ape/lh)











































