"Perlu kami jelaskan bahwa Mabes Polri melalui juru bicaranya Irjen Pol Edward Aritonang telah meralat tuduhan yang disampaikan sebelumnya tentang L/C fiktif ini. Dalam jumpa pers pada hari Senin 12 April di Mabes Polri Edward menyatakan, L/C-nya tidak fiktif karena bisa dicairkan," terang kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, dalam surat elektronik sebagai hak jawab yang dikirimkan kepada detikcom, Rabu (21/4/2010).
Pihak kuasa hukum Misbakhun juga meluruskan pemberitaan detikcom yang selama ini menyebut kliennya tersangkut kasus L/C fiktif. Penyebutan L/C fiktif atau bodong justru dinilai bisa sangat merugikan kliennya.
"Perlu kami sampaikan bahwa untuk mendapatkan L/C dari Bank Century yang sekarang berubah menjadi Bank Mutiara, PT Selalang Prima International (SPI)Β telah menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku. SPI juga tetap menjaga komitmennya sebagai debitur yang baik," ungkap Luhut.
Selain itu, sesuai penjelasan Dirut Bank Mutiara Maryono di Istana Merdeka pada Senin (1/3) yang menyebutkan L/C itu bukan fiktif tapi gagal bayar. Maryono juga menjelaskan, restrukturisasi L/C itu berjalan dengan baik, serta PT SPI sudah melunasi uang U$ 6 juta dari U$ 22 juta, sehingga yang direstrukturisasi U$ 16 juta.
"Dalam proses restrukturisasi telah dilakukan proses due diligence. Dengan begitu tidak ada persoalan yang berkaitan dengan kelengkapan dan validitas dokumen yang diserahkan oleh SPI. Sebagai debitur, SPI telah berstatus debitur lancar, hal ini dibuktikan dengan pembayaran angsuran sampai bulan Maret 2010 yang langsung didebet oleh Bank Mutiara terhadap rekening SPI," jelas Luhut.
(ndr/nrl)











































