"Dalam UU KIP, ada perkecualian untuk informasi pertahanan dan keamanan," ujar Kapuspen TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (21/4/2010).
Menurut Sagom, TNI membatasi informasi yang dianggap bisa membahayakan negara, terutama untuk masalah pertahanan. Salah satu informasi yang dibatasi adalah jumlah personel maupun detil kekuatan TNI.
"Jadi kalau kita jawab personel yang diterjunkan di perbatasan itu sekian batalyon, jangan dikejar jumlahnya berapa orang. Begitu juga ukuran seperti flight pesawat tempur," tambahnya.
Sagom mengatakan, maksud pembatasan informasi ini untuk melindungi kepentingan pertahanan. Jika detil kekuatan tempur diketahui pihak musuh, akan sangat berbahaya.
"Kita bisa kalah sebelum perang," ucapnya.
Marsekal Muda Sagom Tamboen akan meninggalkan Puspen TNI pertanggal 23 April besok. Sagom akan menempati jabatan baru di Deputi VII Bid Koordinasi Kominfo Kemenko Polhukam. Kapuspen TNI akan dijabat Mayjen TNI Aslizar Tanjung. Tanjung sebelumnya menjabat wairjen TNI.
(rdf/gun)











































