"Kata-kata harus dilawan dengan kata-kata. Karya jurnalistik dibalas dengan karya jurnalistik," ujar mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja.
Hal itu dikatakan Atmakusumah saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan Raymond Teddy Horhoruw terhadap Harian Republika dan situs berita detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/4/2010).
Raymond adalah tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian di Hotel Sultan. Dari persidangan sebelumnya, para saksi mengatakan Raymond tidak pernah mengajukan Hak Jawab dan langsung menggugat media.
Atmakusumah menjelaskan, ada empat tahapan yang bisa dilakukan subyek berita dan institusi pers jika terjadi konflik. Tahap pertama yakni subyek berita menggunakan Hak Jawab. Tahap kedua, mediasi dengan Dewan Pers. Tahap ketiga, melalui jalur hukum.
"Jika tidak bisa dengan cara itu, tahap keempat subyek berita bisa memboikot pers jika pers dianggap tidak jujur," imbuh Atmakusumah.
Menurut Atmakusumah, penggunaan Hak Jawab adalah cara yang cepat untuk menyelesaikan konflik antara subyek berita dan institusi pers. "Hak Jawab itu paling praktis, konferensi pers saja, pasti dimuat dan masyarakat bisa langsung mengetahui. Ini tidak memakan waktu dan lebih murah," terang dia.
Di pengadilan yang berbeda, Raymond juga menggugat lima media lainnya yakni Kompas, Koran Sindo, RCTI, Warta Kota, dan Suara Pembaruan.
(lrn/irw)











































