Kisah Main Gaple Rp 58 Ribu Berujung di Sidang MK

Uji Materi UU Judi

Kisah Main Gaple Rp 58 Ribu Berujung di Sidang MK

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2010 15:40 WIB
Jakarta - Suatu hari pada tahun 2006. Suyud, seorang pengumpul sayuran, diajak teman-temannya main judi gaple. Suyud oke saja dan menjadikan duit Rp  58 ribu di sakunya sebagai taruhan.

Tapi tak dinyana, datanglah polisi. Suyud pun digelandang, diperiksa, dituntut dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis 4 bulan penjara harus dinikmatinya.

Lepas dari sel, trauma menyelimutinya. Empat tahun kemudian dia berjuang agar judi dilegalkan. Caranya dengan mengajukan uji materi aturan larangan berjudi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Liem Dat Kui juga meminta hal serupa. Keduanya diwakili pengacara Farhat Abbas. Mereka berpendapat, UU larangan judi telah membuat hak konstutusi mereka dirugikan. "Perjuangan" mereka mulai disidang di MK, Rabu (22/4/2010).

Farhat mengkritik aturan pada perjudian tidak tegas. Dia menunjuk pasal 303 KUHP yang menjelaskan perjudian dilarang namun dizinkan apabila ada izin dari penguasa.

"Ada pengertian ganda di sini. Sekalian saja judi diharamkan atau dilegalkan. Masak main tebak-tebakan Rp 58 ribu ditangkap dan penjara 4 bulan. Logis nggak?" kata Farhat pada detikcom, Rabu (21/4/2010).

Sedangkan Liem Dat Kui terpaksa bermain judi di luar negeri yang pajaknya tinggi karena takut ditangkap bila main di dalam negeri. Dia menilai, judi adalah budaya masyarakat keturunan China sehingga perlu dilegalkan.

"Pada masyarakat Tionghoa, ada sebuah permainan yang dianggap biasa oleh warganya, namun dikategorikan perjudian oleh UU ini," kata Farhat saat sidang.

Klien Farhat mengajukan 14 norma untuk diuji karena dianggap penuh diskriminasi. Dalam KUHP, yang diajukan yakni Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), Pasal 303 bis ayat (2).

Dalam UU 7/1974, pemohon mengujikan Pasal 1 yang berbunyi “menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan”, lalu Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5.

(gus/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads