"Polisi memiliki komitmen untuk meperbaiki diri. Memang masih ada penyimpangan, tapi di situlah kontribusi masyarakat agar kita bisa menangkap si oknum itu. Kita punya jalur, siapapun boleh melapor ke Propam," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Rabu (21/4/2010).
Sebelumnya pengacara Farhat Abbas mengajukan uji materi terkait perjudian. Dia meminta sebaiknya judi dilegalkan saja dibandingkan dijadikan alat pemerasan petugas.
"Kalau diperas, lapor Propam. Kalau judicial review, Polri itu bukan regulator kecuali untuk aturan internal. Polisi hanya menjalankan UU. Selama itu sudah diputuskan oleh legislator, Polri wajib menegakkan," terangnya.
(ndr/fay)











































